Mahfud MD menjelaskan, persoalan salah undangan ini tak membatalkan ketetapan yang bersangkutan sebagai PNS.
"Jadi tidak dibatalkan. Bahwa yang bersangkutan tetap jadi PNS lulusan IPDN," tuturnya.
Mahfud MD menegaskan, persoalan ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Ini soal administrasi biasa.
"Sudah selesai saya kontak Mendagri. Tak perlu diributkan lagi," tegasnya.(rpi/muu)
Load more