Jakarta, tvOnenews.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat ini sedang meminta keadilan melalui jalan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Dia meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana hari ini, Kamis (14/12/2023).
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itukan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Syamsuddin mengatakan, Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
Dikatakan, Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.
Itu yang memutuskan Dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," katanya.
Menurut Syamsuddin, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini.
Dengan demikian, Dewas tidak dapat menggelar sidang tanpa kehadiran Firli.
"Kalau terlapor tidak hadir kita tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," jelasnya.
Ketidakhadiran Firli menjadi beban bagi Dewas. Hal ini karena Dewas KPK berharap sidang etik Firli ini dapat segera rampung.
"Kita juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi Dewas. Ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai," katanya.(mhs/muu)
Load more