Mahfud menjelaskan pemerintah Indonesia sebenarnya tidak menandatangani UNHCR sebagai negara yang harus memberikan perlindungan kepada para pengungsi.
Namun, alasan Indonesia menyediakan penampungan sementara lantaran konstitusi Indonesia juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional, pemerintah tidak terikat tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan. Oleh sebab itu ditampung dulu sementara,” jelas dia. (saa)
Load more