Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Indonesia mempunyai hak untuk mengusir pengungsi Rohingya.
Sebab, menurut konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang wajib memberikan perlindungan kepada para pengungsi adalah negara-negara yang menandatangani UNHCR.
“Nah Indonesia tidak menandatangani itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional,” tutur Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
“Itu kan ada komisinya di PBB. Suatu saat bisa dipulangkan,” tambah dia.
Mahfud menuturkan pemerintah juga tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk para pengungsi yang datang ke Tanah Air.
“ni kan juga tidak ada di APBN, tidak ada di pemerintah daerah (Pemda). Ini [pengungsi] masuk ke daerah-daerah, Pemda tidak punya anggaran untuk tempat-tempat penginapan,” bebernya.
Load more