Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Indonesia mempunyai hak untuk mengusir pengungsi Rohingya.
Sebab, menurut konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang wajib memberikan perlindungan kepada para pengungsi adalah negara-negara yang menandatangani UNHCR.
“Nah Indonesia tidak menandatangani itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional,” tutur Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
“Itu kan ada komisinya di PBB. Suatu saat bisa dipulangkan,” tambah dia.
Mahfud menuturkan pemerintah juga tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk para pengungsi yang datang ke Tanah Air.
“ni kan juga tidak ada di APBN, tidak ada di pemerintah daerah (Pemda). Ini [pengungsi] masuk ke daerah-daerah, Pemda tidak punya anggaran untuk tempat-tempat penginapan,” bebernya.
Namun, Indonesia menganut diplomasi kemanusiaan sehingga semua pengungsi yang datang akan ditampung sementara, termasuk pengungsi Rohingya.
“Ini sudah bertahun-tahun malah bertambah, terus ditampung di sana, bertambah lagi, ditampung di sana, bertambah lagi. Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes 'Pak, kami juga miskin, kenapa menampung orang?'. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara,” jelasnya.
Cawapres nomor urut tiga itu menyampaikan pemerintah saat ini sudah mengeluarkan tiga opsi wilayah untuk dijadikan tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya.
“Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat Forkopimda bersama mencari tempat sementara. Dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan,” tandas Mahfud. (saa)
Load more