Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) kini telah menetapkan PD sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ayah yang diduga membunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu.
Untuk alat bukti yang diperoleh keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan penyidik.(lkf)
Load more