Medan, Sumatera Utara - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pelaksanaan
eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Selasa (7/12/2021). Penundaan ini ini dilakukan karena pemilik tanah dan bangunan tersebut yakni John Robert Simanjuntak dan Jhon Burman melakukan perlawanan.
Pantauan di tvonenews.com lokasi, massa dari pihak pemilik tanah dan bangunan tersebut menolak kehadiran petugas juru sita dari PN Medan yang hadir dengan didampingi oleh personil kepolisian. Aksi saling dorong bahkan sempat terjadi hingga kemudian, pihak kepolisian meminta agar proses eksekusi ditunda.
"Terkait eskekusi yang ditunda hari ini, kami sudah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memohon keadilan," kata kuasa hukum John Robert Simanjuntak, Jonni Silitonga.
Ia menjelaskan, munculnya surat eksekusi dari pihak PN Medan tersebut sarat dengan kejanggalan. Sebab, selama proses persidangan atas perkara nomor 79 yang diajukan oleh para penggugat, klien mereka tidak pernah dilibatkan. Atas hal inilah mereka telah mengajukan banding atas munculnya surat eksekusi tersebut ke PTUN Medan.
Load more