Sukabumi, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap
sindikat pemalsuan Akta Jual Beli (
AJB) lahan 1,4 hektare di Kampung Pasir Gabig Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kurang lebih ada lima pelaku yang terlibat dalam praktik lasut itu. Kasus diungkap dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (7/11/2021).
Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Darmawansyah mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial AM, HMK, YS, SK dan NW. Kelima pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bersandiwara mencaplok nama pemilik lahan yang sudah meninggal dunia. Berbekal AJB palsu dengan tipu daya dan misandiwara, para tersangka berhasil mendapat uang Rp 1,4 miliar.
“Jadi para tersangka memiliki ide untuk menjual tanah kemudian mengurus pembuatan surat-surat palsu. Korbannya atas nama Asep Irawan. AJB sudah terjual sekitar Rp 1,4 miliar dan sudah terbayar. Otak pelakunya adalah AM karena mempunyai hubungan sebagai mantan rekan kerja dengan pemilik asli lahan yang sudah meninggal dunia atas nama almarhum Nurhayin Aziz,” ungkap Dedy dalam konferensi pers.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti AJB palsu, KTP palsu, hingga kartu keluarga palsu. Kelimanya terancam hukuman delapan tahun penjara. “AJB dibuat di tempat yang tidak semestinya, bukan di BPN,” pungkasnya.
Load more