Jakarta, tvOnenews.com - Buat geleng kepala netizen, kalimat itu yang disampaikan saat melihat kabar soal omzet situs judi bola SBOTOP sekitar Rp481 Miliar.
Kemudian, dilansir dari media sosial instagram @divisihumaspolri, menjelaskan bahwa Satgas Antimafia Bola Polri membongkar situs judi bola “SBOTOP” dengan mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai penyedia situs.
"Diduga server situs judi tersebut berada di Filipina dan diikuti 43 ribu member dari berbagai negara," tulis akun tersebut seperti yang dikutip Jumat (15/12/2023).
Sementara dari hasil penelusuran aliran dana yang dilakukan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati Rp 481 milliar sejak Januari-November 2023.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terjat 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI NO. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (aag)
Load more