"Itu saja pengakuannya (AZ)," tutur Syahduddi.
Sementara, dia menyebutkan AZ terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.
Dari informasi yang diperoleh dari AZ, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023).
"Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," ungkap Syahduddi.
Terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Sebelumnya, artis Ammar Zoni positif menggunakan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu dan ganja karena hasil tes urinenya mengandung tetrahidrokanabinol (THC), amfetamin, dan metamfetamin.
"Urinenya (AZ) positif THC, amfetamin dan metamfetamin," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat ditemui di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).(ant/lkf)
Load more