Jakarta, tvOnenews.com - Sorang lelaki berinsial MAA (26) di Kramat Jati, Jakarta Timur nekat mencoba menusuk Imam Masjid berinisial LF (26). Pasalnya, dia resah mendangar pengajian dari masjid.
Dalam hal ini, Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial MAA (26) sudah ditangkap dan berstatus tersangka.
"Sudah jadi tersangka," ujar Rusit Malaka pada Sabtu, (16/12/2023).
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi pun dalam hal ini masih melakukan observasi terhadap kejadian pelaku di RS Polri Kramat Jati.
"Dicek (kejiwaan pelaku) harus, lagi kita koordinasikan dengan tim dokter Polres. Pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap tersangka oleh pihak RS Polri," ujarnya.
Rusit mengatakan kasus percobaan penusukan Imam masjid tersebut terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 19.45 WIB.
Load more