Cianjur, Jawa Barat - Abdul Latif (48) warga negara Arab Saudi yang menyiram dan mencekoki istri sirinya, Sarah (21) dengan air keras hingga korban tewas, terancam hukuman mati. Latif bakal dikenakan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.
Pihak berwenang mengenakan pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan adanya bukti pemesanan air keras yang dipesan oleh pelaku secara online, satu bulan sebelum pemukulan dan penganiayaan terhadap Sarah di rumahnya di Cianjur. Selain itu, Latif juga bakal dijeran dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 354 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Cianjur Doni Hermawan saat merilis kasus tersebut, Selasa (7/12/2021).
Sarah, wanita muda asal Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur Kota, Cianjur, tewas di tangan suami yang baru menikahinya selama 1,5 bulan.
Abdul Latif yang mengaku pengusaha dari Arab Saudi, memukulinya, membenturkannya ke tembok, memaksa minum dan menyiramkan air keras pada korban.
Kepada petugas, Latif mengungkapkan latar belakang penganiayaan pada istrinya. Latif mengaku cemburu pada korban serta kesal karena keluarga Sarah kerap menagih janji pada pelaku.
Diketahui Latif berjanji akan membelikan Sarah villa, rumah, dan mobil bila gadis itu bersedia dinikahi. Namun setelah dinikahi, pria paruh baya tersebut tak kunjung menepati janji.
Load more