Cianjur, Jawa Barat - Abdul Latif (48) warga negara Arab Saudi yang menyiram dan mencekoki istri sirinya, Sarah (21) dengan air keras hingga korban tewas, terancam hukuman mati. Latif bakal dikenakan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.
Pihak berwenang mengenakan pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan adanya bukti pemesanan air keras yang dipesan oleh pelaku secara online, satu bulan sebelum pemukulan dan penganiayaan terhadap Sarah di rumahnya di Cianjur. Selain itu, Latif juga bakal dijeran dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 354 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Cianjur Doni Hermawan saat merilis kasus tersebut, Selasa (7/12/2021).
Sarah, wanita muda asal Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur Kota, Cianjur, tewas di tangan suami yang baru menikahinya selama 1,5 bulan.
Abdul Latif yang mengaku pengusaha dari Arab Saudi, memukulinya, membenturkannya ke tembok, memaksa minum dan menyiramkan air keras pada korban.
Kepada petugas, Latif mengungkapkan latar belakang penganiayaan pada istrinya. Latif mengaku cemburu pada korban serta kesal karena keluarga Sarah kerap menagih janji pada pelaku.
Diketahui Latif berjanji akan membelikan Sarah villa, rumah, dan mobil bila gadis itu bersedia dinikahi. Namun setelah dinikahi, pria paruh baya tersebut tak kunjung menepati janji.
Perbuatan keji Latif terungkap dari hasil autopsi.
"Korban menderita luka bakar (akibat siraman air keras) di tubuh dari kepala sampai kaki kurang lebih 80 persen," ujar Doni.
Tak hanya luka bakar, juga ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh Sarah sebagai dampak pemukulan oleh tersangka dengan benda tumpul.
Sementara polisi kini tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik tentang cairan yang ditemukan di lambung korban.
"Cairan atau lendir di dalam lambung korban yang diduga adalah air keras dan kita lakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dan menunggu hasil tetapi dugaan sementara adalah cairan air keras," tambah dia.
Penyidik kini tengah menganalisis bagaimana cairan tersebut bisa berada di lambung Sarah.
"Untuk memastikan apakah cairan yang masuk tersebut dipaksa (minum) atau terminum, karena pada saat kejadian dan sudah rekonstruksi posisi korban setengah berdiri dan tersangka siramkan air keras ke muka korban jadi kemungkinan terminum atau sengaja diminumkan," kata Doni.
Kepada polisi, Abdul Latif mengakui perbuatannya. Dia tidak menyangkal telah menganiaya korban dan menyiramkan air keras.
Kasus yang menimpa Sarah terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari lalu. Latif menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain. Emosinya itu membuat WN Arab Saudi itu kalap. Dia membentukan wajah istrinya ke dinding, memukulinya, kemudian diduga meminumkan air keras. Tak hanya itu, Latif lantas membekap mulut Sarah dengan lakban, dan menyiramkan cairan kimia itu ke tubuh korban.
Setelah melakukan perbuatan sadisnya, Latif kabur. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten saat hendak melarikan diri ke negara asalnya, Minggu (21/11/2021). (Chaeronsyah/act)
Load more