Menag Yaqut berarap agar proses pengiriman zamzam tambahan tersebut dapat segera memperoleh persetujuan.
“Secara umum, Menhaj memahami sejumlah usulan Kementerian Agama. Khusus berkenaan pengiriman zamzam tambahan, Menhaj menyampaikan bahwa itu masih dibahas dengan Dewan Malaki sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan persetujuan,” tandasnya.(lkf)
Load more