LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana sidang praperadilan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Farid Nurhakim

Dalam Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangkanya di KPK Dicabut

Eks Wamenkumham RI Eddy Hiariej meminta bahwa status tersangkanya di KPK dicabut saat dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).

Senin, 18 Desember 2023 - 15:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meminta status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Eddy, Lutfhfie Hakim saat membacakan gugatan praperadilan melawan KPK dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (18/12/2023).

"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Luthfie.

Eddy meminta hakim supaya KPK segera menyetop seluruh rangkaian penyidikan yang menjerat dirinya. Lalu dia juga mendorong agar larangan bepergian ke luar negeri turut dicabut.

Baca Juga :

"Memulihkan segala hak hukum para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon," tegas Luthfie.

Berikut 9 poin yang disampaikan pengacara Eddy dalam sidang praperadilan:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Pemohon II Yogi Arie Rukmana, dan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, S.H., sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan, mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para Pemohon oleh Termohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi sebagai Tersangka;

6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dari penyitaan oleh Termohon terhadap diri para Pemohon atau keluarga para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-I, Nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan;

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon;

8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon;

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Libur Nataru, Menteri AHY Sidak Persiapan Bandara Juanda

Libur Nataru, Menteri AHY Sidak Persiapan Bandara Juanda

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau posko Nataru di Bandara Juanda.
Yakin Korbannya Tidak Bisa Berteriak, Penyandang Disabilitas Diperkosa Dua Pria Asal Garut

Yakin Korbannya Tidak Bisa Berteriak, Penyandang Disabilitas Diperkosa Dua Pria Asal Garut

Satreskrim Polres Tulungagung langsung mengamankan dua pria asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, pelaku perkosaan terhadap seorang penyandang disabilitas.
Longsor di Desa Pucanganak Trenggalek, Puluhan Warga Sempat Terisolir 

Longsor di Desa Pucanganak Trenggalek, Puluhan Warga Sempat Terisolir 

Sejumlah warga Dusun Sumbermadu, Desa Pucanganak, Trenggalek, sempat terisolir setelah tumpukan material berupa bebatuan bercampur tanah menutup jalan utama.
Pelaku Pembunuhan Mayat Membusuk di Kebun Jeruk Tertangkap

Pelaku Pembunuhan Mayat Membusuk di Kebun Jeruk Tertangkap

Kasus dugaan pembunuhan Abid Yuliandi (38) warga Wates, Kecamatan Magersari, yang jenazahnya ditemukan membusuk di kebun jeruk, pada (2/11) lalu, terungkap.
Menteri P2MI Kunjungi TKW Asal Jember yang Dipulangkan Majikannya karena Penyakit Aneh, Abdul Kadir Ingatkan Ini

Menteri P2MI Kunjungi TKW Asal Jember yang Dipulangkan Majikannya karena Penyakit Aneh, Abdul Kadir Ingatkan Ini

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, kunjungi Septia Kurnia Rini, seorang pekerja migran asal Jember yang dipulangkan majikannya.
PSSI Ungkap Ada Satu Pemain Abroad Tak Ada Kabar Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Piala AFF 2024, Siapa Dia?

PSSI Ungkap Ada Satu Pemain Abroad Tak Ada Kabar Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Piala AFF 2024, Siapa Dia?

PSSI sampaikan ada satu pemain abroad yang sampai saat ini belum ada kabar jelang pertandingan Timnas Indonesia melawan Filipina di Piala AFF 2024, Sabtu.
Trending
STY Dapat Kabar Baik dari Eropa Jelang Hadapi Filipina, Si Anak Hilang Timnas Indonesia Starter Lagi dan Cetak Rekor di Belanda

STY Dapat Kabar Baik dari Eropa Jelang Hadapi Filipina, Si Anak Hilang Timnas Indonesia Starter Lagi dan Cetak Rekor di Belanda

Jelang hadapi Filipina di Piala AFF 2024, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong dapat kabar baik dari penggawa Garuda yang mentas di kompetisi Liga Belanda.
Reaksi Menohok Suporter Timnas Indonesia usai Malaysia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Singgung Soal Pemain Naturalisasi Harimau Malaya

Reaksi Menohok Suporter Timnas Indonesia usai Malaysia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Singgung Soal Pemain Naturalisasi Harimau Malaya

Suporter Timnas Indonesia ikut bereaksi usai Malaysia tersingkir dari Piala AFF 2024, karena hanya mampu bermain imbang melawan Singapura dengan skor 0-0.
Begini Skenario Busuk Main Mata Vietnam Vs Myanmar yang Bisa Buat Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Tak Ada Cara Lain Skuad Garuda Harus…

Begini Skenario Busuk Main Mata Vietnam Vs Myanmar yang Bisa Buat Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Tak Ada Cara Lain Skuad Garuda Harus…

Skenario main mata antara Vietnam melawan Myanmar pada matchday terakhir Piala AFF 2024 akan membuat Timnas Indonesia gagal lolos ke babak semifinal.
Perkataan Megawati Hangestri Ini Buat Pelatih Red Sparks Marah? Tanpa Ragu Pevoli Asal Jember itu Lebih Pilih...

Perkataan Megawati Hangestri Ini Buat Pelatih Red Sparks Marah? Tanpa Ragu Pevoli Asal Jember itu Lebih Pilih...

Bintang voli asal Indonesia yakni Megawati Hangestri sempat memberikan sebuah pernyataan yang mungkin saja bisa membuat pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin marah.
Kabar Baik! Shin Tae-yong Beri Sinyal Kuat Turunkan Duet Pemain Abroad Ini demi Timnas Indonesia Tumbangkan Filipina di Piala AFF 2024

Kabar Baik! Shin Tae-yong Beri Sinyal Kuat Turunkan Duet Pemain Abroad Ini demi Timnas Indonesia Tumbangkan Filipina di Piala AFF 2024

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengirimkan sinyal kuat untuk menurunkan duet pemain abroad ini dalam laga kontra Filipina di Piala AFF 2024.
Tak Cuma Tersingkir dari Piala AFF 2024, Malaysia Juga Dapat Kabar Buruk dari FIFA usai Ditahan Imbang Singapura

Tak Cuma Tersingkir dari Piala AFF 2024, Malaysia Juga Dapat Kabar Buruk dari FIFA usai Ditahan Imbang Singapura

Nasib apes beruntun harus dirasakan timnas Malaysia, selain tersingkir dari Piala AFF 2024 skuad Harimau Malaya juga alami kabar buruk dari FIFA.
Ivar Jenner Menghilang dari Skuad Jong FC Utrecht, Tanda Bakal Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?

Ivar Jenner Menghilang dari Skuad Jong FC Utrecht, Tanda Bakal Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?

Menghilang dari Jong FC Utrecht pada pertandingan Liga Belanda pekan ini, mungkinkah jadi pertanda Ivar Jenner bergabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?
Selengkapnya
Viral