Sementara, Tokoh Mentawai, Pdt Firman Simajuntak juga menyampaikan pesan serupa yakni perlindungan dan pembangunan masyarakat adat. Apalagi, kata Firman, sejak Mentawai jadi kabupaten, pembangunan mandek.
Terkait hal ini, Mahfud pun berkomitmen untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Apalagi, akademisi dan masyarakat sipil termasuk masyarakat adat di Indonesia, sudah puluhan tahun memperjuangkan dan mengadvokasi hal ini.
"Masalah perlindungan terhadap hak adat dan tanah ulayat. Bukan hanya di Padang, Sumbar, tapi di daerah lain banyak. Diambil oleh pengembang. Kita belum ada peraturan pemerintah tentang hak-hak adat," tutur Mahfud.
"Hukum adat itu kan tak tertulis. Tetapi terlukis. Sehingga rentan terjadi pencaplokan lahan. Kita akan segera merumuskan UU Masyarakat Hukum Adat. Kalau Tuhan menakdirkan, akan jadi prioritas Prolegnas Pemerintah," ujarnya.(rpi)
Load more