Selain itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan selaku perangkat daerah melayani administrasi kependudukan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Aparat Kepolisian Resor Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengamankan delapan warga negara asing asal Bangladesh di Belu, NTT, Ahad (10/12).
Saat diperiksa kedelapan warga itu tidak bisa menunjukkan paspor asli, tetapi mengantongi e-KTP Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang di NTT diurus seseorang di Kota Medan, Sumut, dengan biaya sebesar Rp300 ribu per orang.
"Melihat dari siklus perjalanan delapan warga Bangladesh itu, kita menilai di area bandar udara sangat lemah. Mereka memakai e-KTP palsu menggunakan transportasi udara," ujar Robi.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan akan menindak tegas aparatur Pemkot Medan dan jajarannya apabila terbukti terlibat dalam memberikan kemudahan mendapatkan e-KTP.
"Saya sudah sampaikan pada pelantikan terakhir, salah satunya ke Disdukcapil dan kemarin dari kecamatan dan kelurahan tolong untuk data diri khususnya KTP Medan jangan dimain-mainkan," tegasnya.
Load more