Untuk diketahui, sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Firli bakal digelar sore ini, Selasa, 19 Desember 2023 di Ruang Utama PN Jaksel pada pukul 15.00 WIB. Hal itu diungkapkan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang praperadilan tahap kesimpulan kemarin, Senin (18/12/2023) di PN Jaksel.
"Besok, Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dengan acara pengucapan putusan hakim praperadilan. Kita bacakan putusan terkait perkara ini," kata Hakim Imelda.
Sebelumnya diberitakan, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 soal dugaan pemerasan terhadap eks Mentan RI SYL.
Firli pun telah mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 lalu atas penetapan tersangka soal dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengenai penetapannya sebagai tersangka.
Firli telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Pada kasus ini, dia diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2021.
Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar.
Adapun terdapat 91 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.(fnm)
Load more