Jakarta, tvOnenews.com - Pengajuan gugatanpraperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditolak.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/12/2023) dengan tegas menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Tak hanya itu, hakim PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi Polda Metro Jaya.
Maka dengan begitu, status tersangka Firli Bahuri juga dinyatakan sah.
Adapun salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan menolak praperadilan Firli Bahuri adalah karena permohonan yang diajukan tidak sekedar terkait urusan formil.
Load more