Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Tunggal Imelda Herawati menegaskan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri adalah sah. Sebab, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal itu disampaikannya saat membacakan putusan praperadilan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar Imelda.
Dalam kesempatan yang sama, hakim tunggal tersebut juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Di mana hakim menemukan dalil yang tak bisa dijadikan sebagai landasan diajukannya praperadilan atau tidak berdasar karena itu merupakan materi pokok perkara.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda.
Load more