Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Tunggal Imelda Herawati menegaskan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri adalah sah. Sebab, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal itu disampaikannya saat membacakan putusan praperadilan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar Imelda.
Dalam kesempatan yang sama, hakim tunggal tersebut juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Di mana hakim menemukan dalil yang tak bisa dijadikan sebagai landasan diajukannya praperadilan atau tidak berdasar karena itu merupakan materi pokok perkara.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda.
Perlu diketahui, gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL telah didaftarkan oleh Firli terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 soal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli telah mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 lalu atas penetapan tersangka soal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengenai penetapannya sebagai tersangka. Firli pun telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2021. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Adapun terdapat 91 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.(fnm)
Load more