Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan kembali serta segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Hal ini merespons perihal putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Kami berharap dengan ditolaknya permohonan ini, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan," kata Yudi kepada awak media di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selepas sidang putusan praperadilan, Selasa (19/12/2023).
Menurut dia, Firli harus segera dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya karena syarat obyektifnya sudah terpenuhi, yakni kejahatan korupsi yang di atas 5 tahun ancaman hukuman penjara.
"Kenapa? Karena kasus korupsi. Sebelum dia P21, walaupun kemarin sudah tahap 1, itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman di atas 5 tahun," jelas Yudi.
Dia juga mengapresiasi Imelda selaku hakim tunggal praperadilan, karena sudah menolak permohonan atau gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.
Load more