Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan kembali serta segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Hal ini merespons perihal putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Kami berharap dengan ditolaknya permohonan ini, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan," kata Yudi kepada awak media di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selepas sidang putusan praperadilan, Selasa (19/12/2023).
Menurut dia, Firli harus segera dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya karena syarat obyektifnya sudah terpenuhi, yakni kejahatan korupsi yang di atas 5 tahun ancaman hukuman penjara.
"Kenapa? Karena kasus korupsi. Sebelum dia P21, walaupun kemarin sudah tahap 1, itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman di atas 5 tahun," jelas Yudi.
Dia juga mengapresiasi Imelda selaku hakim tunggal praperadilan, karena sudah menolak permohonan atau gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.
"Tentu ini sesuai dengan apa yang sudah kita yakini, bahwa kita optimis memang dan kita hormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah obyektif dan transparan. Karena apa? Karena kasus Pak Firli sudah terang benderang," imbuh Yudi.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda ketika membacakan putusan praperadilan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Kemudian dia menilai bahwa penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya adalah sah.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 soal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli telah mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 lalu atas penetapan tersangka soal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengenai penetapannya sebagai tersangka.
Dia telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan RI) tahun 2021.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Adapun terdapat 91 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.(fnm)
Load more