Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengenai penetapannya sebagai tersangka. Firli pun telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2021. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Adapun terdapat 91 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.(fnm)
Load more