Jakarta, tvOnenews.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendorong Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan menuntaskan penanganan perkaranya.
Hal ini merespons adanya putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Menurut dia, penahanan tersebut bersifat sangat logis dan sangat urgen atau mendesak.
"Alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgen menurut saya," ungkap Novel kepada awak media di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selepas sidang putusan praperadilan, Selasa (19/12/2023).
Dia menilai mengapa penahanan Firli bersifat urgen, karena Firli melalui kuasa hukumnya pada saat sidang praperadilan membawa dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
"Ini kan sesuatu yang hal yang luar biasa. Jadi melihat masih bisa dilakukan hal tersebut, maka potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan itu bisa terjadi," ujar Novel.
Selain itu, dia meminta Polda Metro Jaya agar segera menuntaskan penanganan perkara Firli karena buktinya telah diuji di sidang praperadilan dan dinyatakan telah benar dan sesuai dengan aturan hukum.
"Proses penanganan ini semoga bisa dituntaskan. Jadi kami berharap semua yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri bisa diperiksa semuanya," ungkap Novel.
"Begitu juga terkait dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang. Semoga momentum ini bisa digunakan untuk membersihkan KPK dan orang-orang yang terlibat seandainya ada untuk membantu perbuatan Firli Bahuri, bisa diusut semuanya," lanjut dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda ketika membacakan putusan praperadilan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Kemudian dia menilai bahwa penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya adalah sah.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 soal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli pun telah mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 lalu atas penetapan tersangka soal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengenai penetapannya sebagai tersangka. Firli pun telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2021. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Adapun terdapat 91 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.(fnm)
Load more