Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengeklaim bukan kewenangan pihaknya untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mengalami kenaikan 100 persen lebih.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Pemilu 2024" di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
"Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan di partai politik, dana [non kampanye] dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," ucap Bagja.
Akan tetapi, jika memang terdapat penggunaan dana kampanye, maka itu termasuk kewenangan Bawaslu RI.
Sebaliknya jika di luar dana kampanye, Bawaslu bakal dapat meneruskannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta kejaksaan.
"Karena hal itu hanya bisa kemudian diteruskan dan juga ditelusuri oleh teman-teman aparat penegak hukum dan juga Bawaslu jika berkaitan dengan dana kampanye," tutur Bagja.
Load more