Semarang, Jawa Tengah - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan pihaknya tetap memberlakukan pembatasan dan pengetatan berbagai kegiatan kemasyarakatan meski pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru). Tujuannya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19
“Berulang kali kan saya sampaikan, kita dalam organisasi pasti ada hubungan hirarkis mulai dari Pusat, Provinsi, Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Jadi ketika pemerintah pusat mau menerapkan PPKM level 3 atau tidak ya kita tinggal laksanakan aja,” kata Hendi saat dihubungi melalui sambungan Telepon, Rabu (8/12/2021) .
Ketika PPKM Level 3 batal dilaksanakan kata dia, pihaknya telah menyiapkan skenario pembatasan kegiatan masyarakat saat Nataru. Aturan itu diantaranya pembatasan jumlah pengunjung acara dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut bakal diatur dalam peraturan Wali Kota.
“Nanti aturan tersebut akan kita atur sekitar H-1 atau H-2 Natal. Ya nanti pembatasannya di berbagai sektor kegiatan. Saat ini kan PPKM Level 1 tapi ada kelonggaran. Mungkin pengetatan kita lakukan menjelang tanggal 24 Desember sampai pergantian tahun baru,” jelasnya
Ia menyatakan Ibadah Natal 2021 bagi umat kristiani tetap boleh terselenggara namun Perayaan tahun baru 2022 akan dibatasi dan diperketat.
“Ibadah saya rasa boleh ya. Tapi mungkin yang ada pembatasan pembatasan saat perayaan tahun baru. Nanti akan kita keluarkan surat Wali Kota untuk atur pembatasan itu,” tegas dia.
Load more