Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata keberatan menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Penolakan Alexander Marwata sebagai saksi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).
Ade Safri menjelaskan baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI tertanggal 19 Desember 2023.
Firli Bahuri mengajukan Alexander Marwata sebagai saksi yang meringankan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Load more