Fahmi menjalankan atas adanya dugaan pemalsuan surat tersebut, informasi yang didapatkannya, Polda Bante telah memeriksa seluruh saksi-saksi hingga menyita dokumen yang diduga palsu.
Sehingga, Charlie Chandra pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
Akan tetapi, setelah dilakukan 2 kali pemanggilan, Charlie Chandra mangkir bahkan saat ini sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/54/XII/RES. 1.9/2023/Ditreskrimum.
Dalam keterangan surat DPO tersebut, Charlie Chandra disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat jo ikut serta ikut pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHPidana jo 55 KUHPidana yang terjadi di kantor Notaris Sukamto, sekitar Februari 2023 lalu.
Adapun nomor registrasi kejahatan/pelanggaran, dengan laporan polisi LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya, tanggal 28 April 2023.
Surat DPO itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, pada 8 Desember 2023.
"Manuver Charlie Chandra kami nilai sangat berbahaya. Dia berani mengklaim kepemilikan tanah klien kami, berlaga seperti seorang korban. Sementara klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada siapapun," kata Fahmi.
Load more