Jakarta, tvOnenews.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta publik tidak menghakimi dirinya buntut gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim.
"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kami patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Tak hanya itu, dirinya juga siap mengikuti proses hukum yang ada dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat dia sebagai tersangka.
"Saya akan mengikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," tegas Firli.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/12/2023).
Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.
Load more