Jakarta, tvOnenews.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta publik tidak menghakimi dirinya buntut gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim.
"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kami patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Tak hanya itu, dirinya juga siap mengikuti proses hukum yang ada dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat dia sebagai tersangka.
"Saya akan mengikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," tegas Firli.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/12/2023).
Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel.
Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.(ant/lkf)
Load more