Hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku DA berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika.
"Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis," jelas Syahduddi.
Dalam pengungkapan ini dua orang pelaku lainnya masih diburu, pelaku yang masih DPO yakni FA berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.
Dalam aksinya pelaku DA hanya berperan mencampurkan cairan sintetis ke tembakau murni.
Nantinya jika sudah jadi, tembakau itu akan disebar untuk dijual ke pasaran.
Sebelum diedarkan polisi telah terlebih dahulu mengamankan pelaku. Sehingga tembakau sintetis yang rencananya disebar di wilayah DKI Jakarta itu gagal terjual.
Syahduddi mengungkap jika perkilogramnya tembakau sintetis itu bisa laku Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran.
Load more