Menurutnya, sumber itu kini tergembok dalam satu pasal sebuah aturan. Dana itu bisa didapat melalui revisi satu pasal dari satu aturan tersebut.
"Ada satu peraturan yang tinggal satu pasal, kalau kita ubah pasal itu Rp104 triliun bisa kita rilis dari situ," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Namun, Drajad enggan merinci soal sumber dana dan aturan yang dimaksud tersebut. Sebab, dia menegaskan hal itu akan disampaikan Prabowo atau Gibran.
"Belum bisa saya share, karena siapa tahu nanti akan disampaikan langsung oleh Mas Gibran dalam waktu dekat," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more