Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL yakni Firli Bahuri.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto turut serta angkat bicara terkait adanya putusan dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
"Ya nggak perlu ditanggapi orang sudah diputus begitu mau diapain lagi," kata Karyoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Karyoto menuturkan adanya putusan praperadilan itu membuktikan adanya langkah penyidikan yang profesional terhadap pengusutan dugaan kasus pmerasan itu.
Bahkan, dirinya mengaku dugaan intervensi dalam pengusutan dugaan kasus pemerasan itu turut tak terbukti usai adanya putusan gugatan praperadilan tersebut.
"Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya mereka sudah ada sistem," ungkapnya.
Load more