Palembang, Pelita Sumsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Ahmad Nasuhi mantan Plt Karo Kesra Sumsel 15 Tahun penjara dan Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel, 10 Tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui oleh Abdul Azis SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021)
Dalam bacaan tuntutannya JPU Kejati Sumsel, mengatakan, untuk Terdakwa 1 Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan terdakwa 2 Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara.
"Untuk kedua Terdakwa juga didenda Rp 750 Juta dengan subsider 6 bulan penjara," ungkap JPU saat bacakan tuntutan
Load more