Menurut JPU Kejati Sumsel, keduanya secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, melalui kuasa hukumnya masing - masing akan mengajukan Pledoi pada sidang selanjutnya.
Load more