Dikonfirmasi usai sidang, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Iswandi SH MH, mengatakan, Tuntutan jaksa akan pihaknya patahkan dengan dalil - dalil, yang menurut kami akan memberikan perkara ini dengan terang agar hakim bisa memutus perkara ini nanti.
"Setelah melihat tuntutan JPU dan melihat Pledoi kami dari tim penasehat hukum dari terdakwa 1 Mukti Sulaiman, kiranya hakim bisa melihat ini secara terang dan memberikan putusan yang seadil - adilnya untuk klien kami," katanya
Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan JC dan langsung di terima JPU, sehingga itu menjadi pertimbangan tuntutan dari JPU.
"Dalam dakwaannya Jaksa menyebutkan JC yang kita ajukan memenuhi syarat dan diterima sehingga salah satu pertimbangan JPU dalam menuntut klien kami," tutupnya (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more