Palembang, Pelita Sumsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Ahmad Nasuhi mantan Plt Karo Kesra Sumsel 15 Tahun penjara dan Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel, 10 Tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui oleh Abdul Azis SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021)
Dalam bacaan tuntutannya JPU Kejati Sumsel, mengatakan, untuk Terdakwa 1 Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan terdakwa 2 Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara.
"Untuk kedua Terdakwa juga didenda Rp 750 Juta dengan subsider 6 bulan penjara," ungkap JPU saat bacakan tuntutan
Menurut JPU Kejati Sumsel, keduanya secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, melalui kuasa hukumnya masing - masing akan mengajukan Pledoi pada sidang selanjutnya.
Dikonfirmasi usai sidang, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Iswandi SH MH, mengatakan, Tuntutan jaksa akan pihaknya patahkan dengan dalil - dalil, yang menurut kami akan memberikan perkara ini dengan terang agar hakim bisa memutus perkara ini nanti.
"Setelah melihat tuntutan JPU dan melihat Pledoi kami dari tim penasehat hukum dari terdakwa 1 Mukti Sulaiman, kiranya hakim bisa melihat ini secara terang dan memberikan putusan yang seadil - adilnya untuk klien kami," katanya
Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan JC dan langsung di terima JPU, sehingga itu menjadi pertimbangan tuntutan dari JPU.
"Dalam dakwaannya Jaksa menyebutkan JC yang kita ajukan memenuhi syarat dan diterima sehingga salah satu pertimbangan JPU dalam menuntut klien kami," tutupnya (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more