Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menyampaikan kelengakapan berkas perkara (P21) kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskkrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi persnya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21," katanya.
Djuhandani menuturkan lengkap berkas perkara tahap satu terhadap tersangka Dito Mahendra usai dilakukan sejumlah tahapan pemeriksaan.
Kepolisian saat ini telah melimpahkan berkas perkara tahap dua bersama barang bukti senpi ilegal milik Dito Mahendra.
"Hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap dia.
Load more