Seperti diketahui, Dito Mahendra ditetapkan tersangka kasus kepemilikan 9 senpi ilegal oleh Bareskrim Polri.
Kepolisian turut serta mendapati barang bukti berbagai jenis senpj ilagal yang dimiliki oleh Dito Mahendra diantaranya 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Ada pula senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Adapun tersangka Dito disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.(raa)
Load more