Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menyampaikan kelengakapan berkas perkara (P21) kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskkrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi persnya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21," katanya.
Djuhandani menuturkan lengkap berkas perkara tahap satu terhadap tersangka Dito Mahendra usai dilakukan sejumlah tahapan pemeriksaan.
Kepolisian saat ini telah melimpahkan berkas perkara tahap dua bersama barang bukti senpi ilegal milik Dito Mahendra.
"Hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap dia.
Seperti diketahui, Dito Mahendra ditetapkan tersangka kasus kepemilikan 9 senpi ilegal oleh Bareskrim Polri.
Kepolisian turut serta mendapati barang bukti berbagai jenis senpj ilagal yang dimiliki oleh Dito Mahendra diantaranya 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Ada pula senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Adapun tersangka Dito disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.(raa)
Load more