Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli sedianya habisa pada 20 Desember 2023.
Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024.
Pengunduran diri itu diklaim sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Firli meminta maaf kepada Presiden dan masyarakat karena tak menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
Dikatakan Firli, dirinya akan menjalani kehidupan tanpa jabatan. Dia meminta izin bisa melanjutkan kehidupan sebagai seorang purnawirawan Polri dan rakyat jelata.
"Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya. (viva/muu)
Load more