Jakarta, tvOnenews.com - Tak main-main soal kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Bahkan, ia akan ditangkap kalau mangkir lagi dari pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/12/2023).
Adapun surat panggilan kedua telah dikirim dan diterima Firli kemarin malam.
Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka dijadwal ulang Rabu, 27 Desember 2023. Pada saat itu, Firli mangkir dengan alasan tak wajar pada pemeriksaan yang harusnya dilakukan kemarin.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, hari ini.
Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Dia menyebut kliennya minta pemeriksaan hari ini ditunda.
Bahkan, Ian mengklaim surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik.
"Iya, itu kan kaki minta tunda," pungkasnya ke awak media, Kamis (21/12/2023).
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.
Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan. (aag)
Load more