Hal serupa juga diminta dilakukan pemerintah kepada para korban luka.
"Harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai negara. Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," ungkapnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera. (aag)
Load more