Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023, dari 204,8 juta pemilih, tercatat ada 25 juta pemilih pemula.
Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi pemilih dalam pemilu adalah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Apabila saat pemilu dilaksanakan umurnya masih berusia 16 tahun, maka pemilih tersebut harus menunggu lima tahun lagi hingga bisa menggunakan hak suaranya.
Syarat-syarat bagi WNI dalam memiliki hak pilih telah diatur secara lengkap dalam pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
WNI yang tidak bisa menggunakan hak suaranya adalah anggota TNI dan Polri. (put/ant)
Load more