Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengingatkan kepada para pemilih pemula untuk tidak emosi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Penting tetap menggunakan kecerdasan emosional,” ujar Seto kepada tim tvOnenews.com saat ditemui di acara Festival Kembar yang diadakan Yayasan Nakula Sadewa di sebuah mal kawasan Cibubur pada Minggu (25/12/2023).
“Jangan sampai emosi atau terpengaruh dengan hal-hal negatif,” kata Seto mengingatkan.
Seto mengingatkan bahwa pemilu adalah kepentingan bersama.
“Semua harus paham ini suatu pilihan yang saat ini untuk kepentingan bersama,” katanya.
Oleh karenanya, Seto tidak ingin pemilu menimbulkan perpecahan di masyarakat, terutama di dalam lingkungan anak-anak muda.
“Jangan sampai menimbulkan perpecahan dengan teman, saudara dan lain sebagainya,” jelas Seto.
Tak hanya itu, Seto juga mengingatkan agar para orang tua terus memantau anak.
Hal ini agar sang anak tidak terdampak dari hal-hal negatif selama pemilu.
“Mohon orang tua juga lebih aktif untuk mengajak dalam berkomunikasi,” ujar Seto.
“Jangan sampai lepas, bukan hanya pemilu, narkoba tawuran dan lain-lain bisa didapat dari media sosial,” ujar Seto.
Seto menyarankan agar orang tua membiasakan kegiatan fisik di dalam keluarga.
Hal ini sangat membantu sang anak tidak terlalu sering berinteraksi dengan media sosial.
“Budayakan kegiatan aktivitas fisik, misal olahraga atau permainan tradisional,” saran Seto.
“Agar anak tidak terlalu mempunyai kelekatan berlebihan dengan media sosial,” lanjut Seto.
Selain itu, disarankan juga para orang tua membangun komunikasi yang sangat baik kepada anak-anaknya.
“Dilembagakan komunikasinya. Aada pertemuan keluarga minimal seminggu sekali. Itu mutlak,” tegas Seto.
Tiga Calon Presiden (Capres) yang Berlaga di Pilpres 2024 (tim tvOnenews/Bagas)
Sementara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menyebut minimnya informasi dan pengetahuan yang dimiliki anak tentang politik, demokrasi, dan pemilu, menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan pengetahuan politik bagi anak.
"PR untuk semua bagaimana meningkatkan pengetahuan politik anak-anak, bagaimana membantu mereka menentukan pilihan politik," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak KemenPPPA Endah Sri Rejeki dalam media talk bertajuk Partisipasi dan Hak Anak Sebagai Pemilih Pemula, di Jakarta, dikutip Senin (25/12/2023).
Menurut dia, bukan untuk mempengaruhi mereka, tapi bagaimana mereka menjadi pemilih yang cerdas, yang bisa memilih dengan hati nurani.
Upaya ini juga penting untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih pemula untuk menggunakan hak suara dalam Pemilu.
"Meningkatkan keinginan menggunakan hak suara, tentu kita harapkan anak-anak ini jangan sampai apatis untuk berkontribusi dalam kehidupan berkewarganegaraan," katanya.
Pasalnya, partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu sebelumnya jumlahnya masih di bawah rata-rata.
"Ini mungkin salah satu akibat kurangnya informasi si pemilih pemula tentang Pemilu, tentang politik. Dibilang politik kotor, rumit, penuh kecurangan, dan sebagainya," kata Endah Sri Rejeki.
Endah Sri Rejeki mengatakan masih minim-nya pemahaman politik di masyarakat, termasuk kalangan anak dan remaja menjadi tantangan dalam pendidikan politik di Indonesia.
Selain itu, adanya disinformasi dan hoaks akibat keberadaan media sosial, serta isu-isu politik yang kompleks juga menjadi tantangan.*
Sebagai informasi, umur kategori pemilih pemula umumnya berusia mulai belasan hingga 20-an tahun.
Jumlah pemilih pemula di Pemilu 2024 diprediksi tinggi.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023, dari 204,8 juta pemilih, tercatat ada 25 juta pemilih pemula.
Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi pemilih dalam pemilu adalah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Apabila saat pemilu dilaksanakan umurnya masih berusia 16 tahun, maka pemilih tersebut harus menunggu lima tahun lagi hingga bisa menggunakan hak suaranya.
Syarat-syarat bagi WNI dalam memiliki hak pilih telah diatur secara lengkap dalam pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
WNI yang tidak bisa menggunakan hak suaranya adalah anggota TNI dan Polri. (put/ant)
Load more