Jakarta, tvOnenews.com - Dalam semangat kemanusiaan dan kebijakan reformasi di bidang hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana kepada narapidana yang berada di Lapas, Rutan, LPKA wilayah DKI Jakarta.
Pemberian Remisi serta Perayaan Natal Tahun 2023 dilakukan secara serentak di 3 tempat sekaligus yakni Lapas Kelas I Cipinang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Ibnu Chuldun), di Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan), dan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi (Mutia Farida).
Seremonial pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Aparat Penegak Hukum terkait serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal ahun 2023 ini, pemerintah memberikan remisi kepada 760 (Tujuh Ratus Enam Puluh) orang narapidana/anak binaan.
Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 743 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga) orang narapidana/anak binaan dan Remisi Khusus II sebanyak 17 (Tujuh Belas) orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana, sekaligus mendorong mereka untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri.
Ibnu Chuldun membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dan menyampaikan bahwa Natal Tahun 2023 ini menjadi tonggak penting untuk memperdalam makna Natal, menggugah hati untuk hidup dalam damai sejahtera.
Load more