Jakarta, tvOnenews.com - Dalam semangat kemanusiaan dan kebijakan reformasi di bidang hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana kepada narapidana yang berada di Lapas, Rutan, LPKA wilayah DKI Jakarta.
Pemberian Remisi serta Perayaan Natal Tahun 2023 dilakukan secara serentak di 3 tempat sekaligus yakni Lapas Kelas I Cipinang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Ibnu Chuldun), di Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan), dan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi (Mutia Farida).
Seremonial pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Aparat Penegak Hukum terkait serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal ahun 2023 ini, pemerintah memberikan remisi kepada 760 (Tujuh Ratus Enam Puluh) orang narapidana/anak binaan.
Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 743 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga) orang narapidana/anak binaan dan Remisi Khusus II sebanyak 17 (Tujuh Belas) orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana, sekaligus mendorong mereka untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri.
Ibnu Chuldun membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dan menyampaikan bahwa Natal Tahun 2023 ini menjadi tonggak penting untuk memperdalam makna Natal, menggugah hati untuk hidup dalam damai sejahtera.
Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tidak terkecuali bagi para narapidana, Pemerintah memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.
Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan. Ini harus menjadi motivasi Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh”, ujar Ibnu Chuldun.
Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam memegang teguh amanah dan harapan masyarakat guna melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan secara maksimal.
Komitmen ini menjadi pemacu semangat pengabdian terbaik dalam menjaga keberagaman, persatuan kesatuan bangsa Indonesia serta mendukung seluruh kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Saya menyampaikan Selamat merayakan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota asyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara," pungkas Ibnu. (aag)
Load more