Dengan demikian, lanjut Syahron penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPH dan JL.
"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPH berperan mengajak JL untuk kongkalikong pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif. Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kwitansi. Selanjutnya, kwitansi diberikan kepada RTA selaku bendaraha Sekwan pada waktu itu yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi," sambungannya.
Para tersangka sambung disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya :
"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru perampok uang negara," tutupnya.(Sukri/ade)
Load more