Layanan tersebut mencakup penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) di klinik BNNP/Kota/Kab, layanan evaluasi psikologi untuk adiksi narkoba kategori A dan B di klinik BNNP dan serta layanan magang dan penelitian di UPT Rehabilitasi BNN
“Format penomoran akan seragam seluruh Indonesia untuk menghindari penomoran ganda dan mempermudah memonitoring pelaksanaan layana SHKPN seluruh Indonesia,” Imbuhnya.
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan petugas klinik rehabilitasi dan bendahara penerimaan sebagai petugas administrasi dalam pelaksanaan PNBP di BNNP/Kab/Kota dan UPT rehabilitasi BNN.
Dengan dilangsungkannya kegiatan ini, BNN terus berkomitmen dalam penyelenggaraan layanan PNBP yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan berupaya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara.
Load more